JENEPONTO, SULSEL- Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalatea, Polres Jeneponto berhasil meringkus pelaku pencurian uang sebesar Rp. 10.400.000, - (Sepuluh juta empat ratus rupiah) milik korban Hj. Nurcaya Warga Dusun Campagaya, Desa Lentu, Kecamatan Tamalatea.
Aksi pencurian pelaku inisal I (31) ini terjadi pada Jumat (28/6/2024) sekira pukul 16.50 WITA di Dusun Campagaya, Desa Lentu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Marlina yang merupakan anak dari korban.
Dikatakan, AKP Bakri, modus pelaku sementara belanja di toko dan melihat dompet yang terletak di atas meja kasir sehingga pelaku mengambil dompet tersebut dan langsung meninggalkan toko.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Ini pemilik toko sedang sibuk melayani pembeli lainnya sehingga tidak sempat lagi memperhatikan dompetnya yang ada diatas meja kasir, " jelasnya.
Atas kejadian ini, lanjut AKP Barki, penyidik Polsek Tamalatea yang dipimpin langsung oleh Kanit Res AIPTU Syarifuddin melakukan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, kata AKP Bakri, anggota langsung bergerak ke Lingkungan Tombolo, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba dan berhasil menangkap terduga pelaku tesebut di rumah keluarganya.
Selanjutnya pelaku berserta barang bukti berupa sepeda motor, dompet korban serta uang Rp.3.000.000, - (Tiga juta rupiah) dalam penguasan pelaku didiamankan di Polsek Tamalatea untuk Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku ini diketahui warga Kabupaten Gowa, " pungkasnya (*).