Diduga Tak Ada Asas Manfaatnya, Kejari Jeneponto Dalami Gedung Pembuatan Gula Merah, Ini Lokasinya

    Diduga Tak Ada Asas Manfaatnya, Kejari Jeneponto Dalami Gedung Pembuatan Gula Merah, Ini Lokasinya
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto mendalami pembangunan pekerjaan Gedung dan Alat Pembuatan Gula Merah di Kelurahan Panaikang, Pabiringa dan Turatea Timur/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL- - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto mendalami pembangunan pekerjaan Gedung dan Alat Pembuatan Gula Merah yang tersebar dibeberapa titik, yakni. Di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu dan Kelurahan Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea.

    Di mana sebelumnya, Tim dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah mengatangi lokasi tersebut beberapa hari lalu.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Susanto Gani mengatakan, pekerjaan ini sementara didalami. Menurutnya, pekerjaan pembangunan prasarana bangunan pembuatan gula merah ini diduga tidak ada asas manfaaatnya.

    Olehnya itu, pihaknya melakukan pengecekan langsung kelokasi yang dimaksud berdasarkan informasi dari masyarakat untuk menhetahui selisi pengadaan barang-barangnya, apakah sesuai atau tidak.

    "Ia, Tim kami sudah turun ke lokasi, Kami itu sementara dalami, " ungkap Kejari Susanto Gani usai ditemui awak media, Senin (21/3/2022).

    Susanto menjelaskan, pekerjaan pembangunan Gedung itu ada, Namun tidak difungsikan. Sebab, tidak adanya aliran listrik yang terhubung ketitik lokasi. Sementara, untuk pembutan gula merah ini harus menggunakan listrik.

    "Kalau instalasinya ada di dalam Gedung, mata lampu juga ada, tapi tidak berfungsi karena tidak ada aliran listriknya." beber Susanto.

    Ia ketahu bahwa pekerjaan ini dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan selaku penyedia barang, sedangkan Dinas Perkebunan  Jeneponto selaku penerima manfaat, terangnya.

    Informasi yang dihimpun Indonesiasatu.co.id. sesuai papan bicara bahwa nama paket pekerjaan pembangunan prasarana bangunan UPH  Lontar di Kabupaten Jeneponto ini, diketahui dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Dialokasikan di tiga titik, yakni. Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu dan Kelurahan  Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea yang bersunmber dari anggaran APBN tahun 2021.

    Nomor kontrak: 06/SP/P2HP/APBN.TPHBUN/X/2021. Dengan waktu pelaksanaan, 55 (Lima puluh lima) hari kelender. Nilai kontrak,   Rp.457.910.000 dan selaku penyedia jasa CV. Sulolipu. 

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTOSULSE
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Terungkap, Begini Pengakuan Kakek dan Nenek...

    Artikel Berikutnya

    DEP FKR Resmi Laporkan Realisasi Makan Minum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami